Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Memakai Masker

Berdasarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 No 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 maka telah ditetapkan protokol kesehatan terbaru yang dirilis pada hari Jumat 9 Juni 2023. Salah satunya adalah diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan penyakit Covid 19.

Protokol kesehatan terbaru bukan hanya tidak wajib pakai masker

Selain dicabutnya aturan wajib pakai masker, adapun beberapa protokol kesehatan lain yang diumumkan oleh Satgas Penanganan Covid 19 yaitu :

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas
publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan
perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster
    kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko
    tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

  1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya
    preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19
  2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan
    terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan
    penularan Covid-19.

Tetap waspada dan patuhi prokes

Dengan adanya sedikit kelonggaran pada peraturan kesehatan yang terbaru, maka diharapkan masyarakat tetap jaga-jaga dan mematuhi aturan yang ada. Meskipun sudah tidak wajib pakai masker, kita masih bisa pakai sebagai tindakan preventif di masa endemi ini. Saya sendiri juga masih sering pakai masker jika bepergian untuk mencegah polusi udara dan melindungi sebagian wajah dari paparan sinar matahari.